KURIKULUM SDN DUREN SAWIT 14 PAGI
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perubahan paradigma penyelenggaraan
pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan
dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan termasuk kurikulum. Dalam kaitan
ini kurikulum sekolah dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru,
sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidian tertentu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada
semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan daerah prinsip diversifikasi
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Atas dasar
pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan
Pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pendidikan Republik Indonesia Nomor
19 tahun 2005 bahwa kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan
Standar Nasional Pendidikan.
Atas dasar pemikiran tersebut, maka
Sekolah Dasar Negeri Duren Sawit 14 Pagi menyusun kurikulum yang dikenal
KURIKULUM SDN DUREN SAWIT 14 PAGI sebagai acuan operasional di dalam proses
pembelajaran di sekolah.
LANDASAN
1. Dasar
a.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Bab XIII pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan
b.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal
38
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
d.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standart Isi Kurikulum Satuan Pendidikan
e.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan
f.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan
23 tentang Standar Isi dan Standar Kelulusan
g.
Peraturan Daerah Propinsi Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta
No. 8 Tahun 2006, Tentang Sistem Pendidikan.
h.
Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dari Badan Standar Nasional Pendidikan.
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar Nasional
Pendidikan meliputi :
a)
Standar Isi
b)
Standar Proses
c)
Standar Kompetensi Lulusan
d)
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
e)
Standar Sarana dan Prasarana
f)
Standar Pengelolaan
g)
Standar Pembiayaan
h)
Standar Penilaian Pendidikan
3. Standar Isi
i)
Kerangka Dasar
j)
Struktur Kurikulum
k)
Beban Belajar
l)
Kurikulum Satuan Pendidikan
m) Kalender
Pendidikan
- Standar Kompetensi Lulusan
a)
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan (SKL SP)
b)
Standar Kompetensi Lulusan Kelompok Mata Pelajaran (SKL
KMP)
c)
Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (SKL MP)
B. TUJUAN PENGEMBANGAN KTSP
Tujuan penyusunan Kurikulum ini adalah sebagai acuan operasional didalam
penyelenggaraan pembelajaran di Sekolah Dasar Negeri Duren Sawit 14 Pagi.
Kelurahan Duren Sawit. Kecamatan Duren sawit ,.Jakarta Timur.
C. PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM
SDN DUREN SAWIT 14 PAGI
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Duren Sawit 14 Pagi dikembangkan
sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini
disusun oleh satu tim penyusun yang
terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah dibawah koordinator dan supervisi
Dinas Pendidikan Kotamadya Jakarta Timur, serta dengan bimbingan nara sumber ahli
Pendidikan dan Pembelajaran dari Tim Advokasi Kurikulum Dinas Pendidikan Dasar.
Pengembangan kurikulum ini
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Berpusat pada potensi, pengembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
- Beragam dan terpadu
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- Relevan dengan kebutuhan dan kehidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
BAB II
TUJUAN
Selain
memperhatikan dasar hukum yang tertera pada Bab I, penyusunan kurikulum ini
juga mengacu pada Misi dan Visi dari Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI
Jakarta. Berikut adalah tujuan penyelenggaraan pendidikan dasar yang dituangkan
dalam visi dan misi Sekolah Dasar Negeri Duren Sawit 14 Pagi.
A. TUJUAN PENDIDIKAN DASAR
Penyelenggaraan pendidikan dasar bertujuan
untuk meletakkan dasar keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak
mulia, kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, serta keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan yang lebih lanjut.
B. VISI
“SEKOLAH MENJADI PUSAT PENDIDIKAN UNTUK
“MENGHASILKAN LULUSAN” YANG BERORIENTASI KEPADA KUALITAS DALAM HAL MEMILIKI
KEIMANAN, KETAKWAAN, RASA PERCAYA DIRI YANG TINGGI, KREATIF, INOVATIF, DAN
DAPAT DIANDALKAN “
C.
MISI
Dalam rangka mewujudkan “visi” yang telah diuraikan
diatas maka misi yang diemban SDN Duren Sawit 14 Pagi adalah :
1.
Meningkatkan
program kurikulum sekolah dengan nilai
tambah.
2.
Meningkatkan
standar kompetensi guru melalui pelatihan
3.
Melatih
mental siswa agar kuat, tangguh dan kuat
4.
Mengarahkan
siswa untuk memiliki keterampilan berpikir ( Thinking Skill ),
pemecahan masalah (Problem solving) dan pengembangan keterampilan ( Life Skill )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar